Bagian Umum

  1. Kepala Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaankebijakan dan pemantauan dan evaluasi dibidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Kepala Bagian Umum mempunyai fungsi:
    • penyusunan kebijakan daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya;
    • pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakandibidang sesuai lingkup tugasnya; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
  3. Uraian Tugas Kepala Bagian Umum adalah sebagai berikut:
    • pelaksanaan Perencanaan Program Operasional Bagian Umum berdasarkan rencana strategis Sekretariat Daerah dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagian Umum;
    • pelaksanaan Pembagian Tugas kepada Kelompok Jabatan Fungsioanal dan Jabatan Pelaksana berdasarkan rencana kerja untuk efesiensi kinerja/pelaksanaan kegiatan;
    • pelaksanaan Penyiapan pengoordinasian penyusunan kebijakan Bagian umum sesuai hasil analisa data dan ketentuan yan berlaku untuk efektifitas pelaksanaan tugas;
    • pelaksanaan Pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan, teknis administrasi umum dan kepegawaian Seretariat Daerah rumah tangga dan perlengkapan sekretariat daerah dan melaksanakan pelayanan dan pemeliharaan kendaraan operasional pemerintah daerah dan gedung dilingkungan Sekretarit Daerah sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengoptimalisasian pelaksanaan tugas;
    • pelaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian, Kegiatan rumah Tangga dan perlengkapaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • pelaksanaan Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum/ ketatausahaan Pemerintah Daerah dan Sekretariat daerah sesuai ketentuan yang berlaku untuk efektivitas pelaksanaan tugas;
    • pelaksanaan Penyusunan bahan koordinasi pengelolaan perlengkapan/barang daerah dilingkungan sekretariat Daerah yang meliputi perencanaan inventarisasi perlengkapan/barang daerah sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pedoman untuk pelaksanaan tertib administrasi barang;
    • pelaksanaan urusan rumah tangga Bupati, Wakil Bupati dan Sekreataris Daerah dan urusan tata usaha bagian, meliputi administrasi umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, kearsipan, perlengkapan serta tata laksana sesuai ketentuan yang berlaku untuk pencapaian maksimal dalam pelaksanaan tugas;
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh asisten administrasi umum berkaitan dengan tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    • pengevaluasian pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsioanal dan Jabatan Pelaksana di Bagian Umum sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengambilan keputusan;
    • penyeliaan pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsioanal dan Jabatan Pelaksana di Bagian Umum sesuai ketentuan yang berlaku agar tugas/kegiatan dilaksanakan dengan tepat dan benar;
    • pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Umum, berdasarkan pencapaian target kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada pimpinan; dan
    • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sambutan Sekretaris Daerah


...

Ir. Abdullan Ali, M.Si


>>Selengkapnya...