Tupoksi Sekretaris Daerah

  1. Sekretaris Daerah mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif di bidang kesekretariatan meliputi pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, serta Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara, pemerintahan dan kesejahteraan, perekonomian dan pembangunan, serta administrasi umum berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Daerah mempunyai fungsi:
    • pengoordinasian perumusan dan penyusunan kebijakan daerah;
    • pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
    • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
    • pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Uraian tugas Sekretaris Daerah adalah sebagai berikut:
    • pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah;
    • menyusun konsep sasaran pelaksanaan tugas Asisten Sekretariat Daerah;
    • membina pelaksanaan tugas Asisten Sekretariat Daerah dan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah;
    • mengarahkan pelaksanaan tugas Asisten Sekretariat daerah dan Kepala Bagian;
    • melaksanakan pengoordinasian penyusunan kebijakan sekertariat daerah;
    • melaksanakan pembinaan administrasi, pengelolaan keuangan dan sarana prasarana serta pembinaan aparatur Sekretariat Daerah;
    • melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
    • menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Asisten dan Kepala Bagian;
    • mengevaluasi pelaksanaan tugas Asisten dan Kepala Bagian;
    • melaporkan pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah kepada Bupati; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sambutan Sekretaris Daerah


...

Ir. Abdullan Ali, M.Si


>>Selengkapnya...