Kepala Bagian Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup, sumber daya alam energi dan air.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BagianSumber Daya Alam mempunyai fungsi:
penyusunan kebijakan Daerahdi bidang sesuai lingkup tugasnya;
penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang sesuai lingkup tugasnya;
pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang sesuai lingkup tugasnya; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.
Uraian tugas Kepala Bagian Sumber Daya Alam adalah sebagai berikut:
pelaksanaan Perencanaan Operasional Bagian Sumber Daya Alam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
pelaksanaan Pembagian Tugas kepada Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Sumber Daya Alam sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
pengaturan pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Sumber Daya Alam sesuai dengan tanggungjawab yang di berikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
pelaksanaan Penyusunan kebijakan daerah di bidang sesuai lingkup tugasnya untuk menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil kebijakan;
pelaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Pertambangan dan Lingkungan Hidup, Energi dan Air sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan Penyiapan Bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya agar setiap kebijakan berjalan dengan efektif dan efisien yang berdaya guna dan berhasil guna;
pelaksanaan Penyiapan Bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya sebagai acuan dalam proses pelaksanaan tugas perangkat daerah;
pelaksanaan Pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan dibidang sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan pengambilan kebijakan;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
pengevaluasian pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Sumber Daya Alam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan terealisasi dengan baik;
penyeliaan pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Sumber Daya Alam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan terealisasi dengan baik, sesuai arahan yang di berikan;
pelaporan pelaksanaan tugas Bagian sesuai prosedur dan Peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh pimpinan baik secara lisan maupun tertulis.