Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaankebijakan daerah dibidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai fungsi:
penyusunan kebijakan daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya;
penyiapan bahan pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi;
penyiapan bahanpemantauan dan evaluasi pelaksanaankebijakan daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya; dan
pelaksanaan pelayanan administratif hubungan masyarakat dan protokol;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan olehAsisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
Uraian Tugas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan adalah sebagai berikut:
pelaksanaan Perencanaan Operasional Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
pembagian Tugas Tugas kepada Kepala Sub Bagian, Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
pengaturan pelaksanaantugas Kepala Sub Bagian, Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan sesuai dengan tanggungjawab yang di berikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
pelaksanaan Penyusunan kebijakan daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya untuk menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil kebijakan;
pelaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Komunikasi Pimpinan serta Kegiatan Dokumentasi Pimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan Penyiapan Bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya agar setiap kebijakan berjalan dengan efektif dan efisien yang berdaya guna dan berhasil guna;
pelaksanaan Penyiapan Bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya sebagai acuan dalam proses pelaksanaan tugas perangkat daerah;
pelaksanaan Pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan dibidang sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan pengambilan kebijakan;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
pengevaluasian pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian, Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Protokol Dan Pimpinan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan terealisasi dengan baik;
penyeliaan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian, Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinanberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan terealisasi dengan baik, sesuai arahan yang di berikan;
pelaporan pelaksanaan tugas Bagian sesuai prosedur dan Peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh pimpinan baik secara lisan maupun tertulis.