Asisten Perekonomian dan Pembangunan

  1. Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekeretaris Daerah dalam pengordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, penyusunan kebijakan daerah dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa dan sumber daya alam.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi:
    • pengoordinasian perumusan dan penyusunankebijakan daerah dibidang pembinaan perekonomian, administrasi pembangunan, dan sumber daya alam;
    • pengoordinasian pelaksanaan tugas PerangkatDaerah dibidang perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa dan sumber daya alam;
    • penyusunan kebijakan daerah dibidang pengadaan barang dan jasa;
    • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pengadaan barang dan jasa;
    • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan dibidang perekonomian, administrasi pembangunan, dan sumber daya alam; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dibidang perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa dan sumber daya alam yang berkaitan dengan tugasnya.
  3. Uraian tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan adalah sebagai berikut:
    • pelaksanaan koordinasi penyusunan program/kegiatan Perekonomian dan Pembangunan Daerah berdasarkan kebijakan umum daerah dan ketentuan yang berlaku;
    • pelaksanaan Penyusunan Konsep sasaran pelaksanaan tugas Perekonomian dan Pembangunan Daerah sesuai progra rencana kerja;
    • pelaksanaan pembinaan tugas Kepala Bagian dan Kelompok Jabatan Fugnsional di lingkungan Bagian Perekonomian dan Pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku;
    • mengarahkan pelaksanaan tugas Kepala Bagian dan Kelompok Jabatan fungsional sesuai ketentuan dan rencana kerja;
    • pelaksanaan penyusunan pengoordinasian kebijakan perekonomian dan pembangunan sesuai hasil analissi data berdasarkan ketentuan yang berlaku;
    • melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah perekonomian, sumber daya alam, administrasi Pembangunan serta pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
    • melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah lingkup Perekonomian dan sumber daya alam, infrastruktur, administrasi Pembangunan serta pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
    • melaksanakan pembinaan administrasi pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, infrastruktur, administrasi Pembangunan serta pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
    • menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bagian Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan program yang telah di tetapkan;
    • mengevaluasi pelaksanaan tugas Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian Perekonomian dan pembangunan sesuai dengan program yang telah di tetapkan;
    • melaporkan pelaksanaan tugas Bagian Perekonomian dan Pembangunan Kepada Bupati melalui Sekreraris Daerah sesuai pencapaian/target kinerja; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sambutan Sekretaris Daerah


...

Ir. Abdullan Ali, M.Si


>>Selengkapnya...