Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah dibidang pemerintahan, hukum dan kerjasama, dan pengordinasian penyusunan kebijakan daerah dibidang kesra, pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang tata pemerintahan, kesejahteraan rakyat, hukum dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
perumusan kebijakan daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya;
pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya;
pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya;
pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya.
Uraian tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat adalah sebagai berikut:
pelaksanaan Koordinasi penyiapan program/kegiatan Bagian lingkup Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat berdasarkan kebijakan umum daerah dan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan Penyusunan konsep sasaran pelaksanaan tugas Bagian lingkup Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, sesuai program yang telah ditetapkan;
pelaksanaan Pembinaan tugas Kepala Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional lingkup Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan Pengarahan tugas Kepala Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional lingkup Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai ketentuan dan rencana kerja;
pelaksanaan koordinasi kebijakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat sesuai hasil analisis data berdasarkan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan Koordinasi tugas satuan kerja perangkat daerah pemerintahan dan kesejahteraan rakyat sesuai hasil analisis data berdasarkan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan pembinaan administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintahan dan kesejahteraan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kepala Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional lingkup Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan evaluasi tugas Bagian dan Kepala Sub Bagian, Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai ketentuan yang berlaku;
melaporkan pelaksanaan tugas Bagian lingkup Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai pencapaian/target kinerja kepada pimpinan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.