Bagian Perekonomian

  1. Kepala Bagian Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan pengordinasian perumusan kebijakan daerah, pengordinasian pelaksanaan tugas Prangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Perekonomian mempunyai fungsi:
    • penyusunan kebijakan daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya;
    • penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkatdaerah dibidang sesuai lingkup tugasnya;
    • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan dibidang sesuai lingkup tugasnya; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.
  3. Uraian Tugas Kepala Bagian Perekonomian adalah sebagai berikut:
    • pelaksanaan Perencanaan Operasional Bagian Perekonomian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
    • pelaksanaan Pembagian Tugas kepada Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Perekonomian sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    • pengaturan pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Perekonomian sesuai dengan tanggungjawab yang di berikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
    • pelaksanaan Penyusunan kebijakan daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya untuk menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil kebijakan;
    • pelaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Pembinaan BUMD dan BLUD, Kegiatan Pengendalian dan Distribusi Perekonomian serta kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • pelaksanaan Penyiapan Bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya agar setiap kebijakanberjalan dengan efektif dan efisien yang berdaya guna dan berhasil guna;
    • pelaksanaan Penyiapan Bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya sebagai acuan dalam proses pelaksanaan tugas perangkat daerah;
    • pelaksanaan Pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan dibidang sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan pengambilan kebijakan;
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    • pengevaluasian pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Perekonomian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan terealisasi dengan baik;
    • penyeliaan pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Perekonomian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan terealisasi dengan baik, sesuai arahan yang di berikan;
    • pelaporan pelaksanaan tugas Bagian sesuai prosedur dan Peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
    • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh pimpinan baik secara lisan maupun tertulis.

Sambutan Sekretaris Daerah


...

Ir. Abdullan Ali, M.Si


>>Selengkapnya...