Kepala Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan daerah, pengordinasian perumusan kebijakan daerah, pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi dibidang administrasi pemerintahan, adminstrasi kewilayahan dan otonomi daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Tata Pemerintahan mempunyai fungsi:
penyusunan kebijakan daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya;
penyiapan bahanpengordinasian perumu san kebijakan daerahdibidang sesuai lingkup tugasnya;
penyiapan bahanpengordinasianpelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang sesuai lingkup tugasnya;
penyiapan bahan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan dibidang sesuai lingkup tugasnya;
pelaksanaan urusan Administrasi Pemerintahan, Administrasi Kewilayahan dan Otonomi Daerah; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan olehAsisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyatyang berkaitan dengan tugasnya.
Uraian tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan adalah sebagai berikut:
pelaksanaan Perencanaan operasional Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah berdasarkan rencana bagian dan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan Pembagian tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah sesuai rencana kerja;
menyiapkan bahan pengordinasian pelaksanaan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
memfasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah;
menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan;
melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran wilayah kecamatan dan/atau kelurahan;
melaksanakan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan, serta nama lain dan/atau pemindahan ibukota kecamatan;
melaksanakan fasilitasi toponimi dan pemetaan wilayah;
menyiapkan bahan penetapan kode dan data kewilayahan;
menyusun bahan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Kepala Daerah kepada Camat;
menyusun bahan kebijakan pengelolaan dana kelurahan; melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi kewilayahan;
menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah;
melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
memfasilitasi pengusulan Izin dan Cuti Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
menyusun bahan Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah;
melaksanakan fasilitasi dan koordinasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum;
melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses administrasi pergantian antar waktu pimpinan dan anggota legislatif;
pelaksanaan penyiapan pengoordinasian penyusunan kebijakan pemerintahan daerah sesuai hasil analisis data berdasarkan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan perumusan pedoman dan petunjuk teknis dan tatalaksana pemberian bantuan pemerintahan dan otonomi daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan pemerintahan daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan urusan tata usaha bagian, meliputi administrasi umum, kepegawaian, pengelolaan keuangan, kearsipan, perlengkapan serta tatalaksana sesuai ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan Evaluasi tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Bagian Tata Pemerintahan berdasarkan pencapaian Kerja;
pelaksanaan Penyeliaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional di Bagian Tata Pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku;
pelaporkan pelaksanaan tugas Bagian Tata Pemerintahan sesuai pencapaian/target kinerja kepada pimpinan; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.