Bagian Kesejahteraan Rakyat

  1. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerahdibidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
    • penyusunan kebijakan daerah, dibidang sesuai lingkup tugasnya;
    • penyiapan bahan pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya;
    • pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan dibidang sesuai lingkup tugasnya; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
  3. Urain tugas Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat adalah sebagai berikut:
    • pelaksanaan perencanaan operasional Bagian Kesejahteraan Rakyat berdasarkan rencana strategis bagian dan ketentuan yang berlaku;
    • pelaksanaan pembagian tugas kepada Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Bagian Kesejahteraan rakyat berdasarkan rencana kerja;
    • pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi, bantuan tentang sarana peribadatan, sarana Pendidikan agama dan Pendidikan keagamaan;
    • pelaksanaan penyiapan mengordinasikan bahan pedoman pembinaan lembaga lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama;
    • pelaksanaan pembinaan, fasilitasi dan pengembangan kerja sama antardan kerukunan umat beragama;
    • pelaksanaan penyiapan bahan pengolahan data, saran pertimbangan serta koordinasi kegiatan dan penyusunan laporan program pembinaan umat beragama dan kerja sama antar lembaga keagamaan;
    • pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, kerjasama, musyawarah dan rapat-rapat kegiatan kerukunan umat beragama, Lembaga keagamaan dan aliran kepercayaan;
    • pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan kerukunan umat beragama dan aliran kepercayaan;
    • pelaksanaan penyiapan bahan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
    • pelaksanaan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    • pelaksanaan koordinasi, Fasilitasi dan Sosialisasi penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    • pelaksanaan penyiapan bahan fasilitasi pemberian hibah dan bantuan sosial kepada Badan/lembaga, Ormas, Kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
    • pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah dan bantuan sosial kepada Badan/lembaga, Ormas, Kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
    • pelaksanaan penyiapan bahan pengordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
    • pelaksanaan penyiapan bahan pengordinasian pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
    • pelaksanaan penyiapan bahanbahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dibidangkepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
    • pelaksanaan penyiapan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidangkepemudaan dan olahraga, pariwisata dan kemasyarakatan lainnya;
    • pelaksanaan penyiapan pengoordinasian penyusunan kebijakan kesejahteraan rakyat sesuai hasil analisis data berdasarkan ketentuan yang berlaku;
    • pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dan tatalaksana pemberian bantuan kesejahteraan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku;
    • pelaksanaan koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelayanan dan pemberian bantuan pada masyarakat kesejahteraan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku;
    • pelaksanaan urusan tata usaha bagian, meliputi administrasi umum, kepegawaian, pengelolaan keuangan, kearsipan, perlengkapan serta tatalaksana sesuai ketentuan yang berlaku;
    • pelaksanaan evaluasi tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai ketentuan yang berlaku;
    • melaporkan pelaksanaan tugas Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai pencapaian /target kinerja kepada pimpinan; dan
    • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sambutan Sekretaris Daerah


...

Ir. Abdullan Ali, M.Si


>>Selengkapnya...