Kepala Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, dan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang fasilitasi kerjasama dalam negeri, fasilitasi kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Kerja sama mempunyai fungsi:
penyusunan kebijakan daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya;
penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang sesuai lingkup tugasnya;
penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya;
pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan dibidangsesuai lingkup tugasnya;
penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi dibidang sesuai lingkup tugasnya; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
Uraian tugas Kepala Bagian Kerja Sama adalah sebagai berikut:
pelaksanaan perencanaan operasional Bagian Kerja Sama berdasarkan rencana strategis bagian dan ketentuan yang berlaku
pelaksanaan pembagian tugas kepada Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Bagian Kerja Sama berdasarkan rencana kerja;
pelaksanaan penyiapan pengoordinasian penyusunan kebijakan Kerja Sama sesuai hasil analisis data berdasarkan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang kerja sama dalam dan luar negeri;
pelaksanaan pengolahan data kerjasama daerah dalam dan luar negeri;
pelaksanaan pengendalian dan perumusan data hasil kerja sama dalam dan luar negeri;
pelaksanaan fasilitasi forum dan asosiasi Pemerintah Daerah;
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kerjasama daerah dalam dan luar negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai;
pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang pemantauan dan evaluasi kerja sama daerah luar negeri dan dalam negeri;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi kerja sama daerah dalam dan luar negeri;
pelaksanaan penyusunan laporan hasil evaluasi kerjasama daerah dalam dan luar negeri;
pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dan tatalaksana pemberian bantuan Kerja Sama sesuai ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelayanan dan pemberian bantuan Kerja Sama sesuai ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan urusan tata usaha bagian, meliputi administrasi umum, kepegawaian, pengelolaan keuangan, kearsipan, perlengkapan serta tatalaksana sesuai ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan evaluasi tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Bagian Kerja Sama sesuai ketentuan yang berlaku;
pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Kerja Sama sesuai pencapaian /target kinerja kepada pimpinan; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.