Bagian Hukum

  1. Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengordinasian pelaksanaan tugas Prangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidangperundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bagian Hukum mempunyai fungsi:
    • penyusunan kebijakan daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya;
    • penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang sesuai lingkup tugasnya;
    • penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya;
    • pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan dibidang sesuai l ingkup tugasnya;
    • pelaksanaan Perancang peraturan perundang- undangan, bantuan Hukum dan Dokumentasi dan Informasi; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
  3. Uraian tugas Kepala Bagian Hukum adalah sebagai berikut:
    • pelaksanaan perencanaan operasional Bagian Hukum berdasarkan rencana strategis sekretariat daerah dan ketentuan yang berlaku;
    • pelaksanaan pembagian tugas kepada Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan pelaksana di Bagian Hukum berdasarkan rencana kerja;
    • pelaksanaan pengaturan tugas Kelompok Jabatan Fungional dan Jabatan pelaksana di Bagian sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan;
    • pelaksanaan kajian hukum, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan khususnya produk hukum daerah dan melaksanakan koordinasi dengan lembaga legislatif dalam rangka pembahasan dan pengesahan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
    • pelaksanaan koordinasi, pembinaaan bagi perangkat daerah terkait penyusunan perundang-undangan khususnya produk hukum daerah dan melaksanakan pengundangan produk hukum daerah dalam lembaran daerah dan berita daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
    • pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan kerjasama dan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) serta pelaksanaan rencana aksi hak asasi manusia sesuai ketentuan yang berlaku;
    • pelaksanaan pembinaan dalam penyusunan dokumentasi dan dokumentasi produk hukum dan pengembangan situasi jaringan informasi dan dokumentasi sesuai ketentuan yang berlaku;
    • pelaksanaan evaluasi tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Bagian Hukum berdasarkan pencapaian kinerja;
    • pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Hukum sesuai pencapaian/target kinerja kepada pimpinan; dan
    • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sambutan Sekretaris Daerah


...

Ir. Abdullan Ali, M.Si


>>Selengkapnya...