Staf ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat
Staf ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan membantu Bupati dalam memberikan telaahan dan saran sebagai bahan pertimbangan dan pemberian telaahan dan saran mengenai bahan pertimbangan Bupati dalam pengambilan kebijakan di bidang sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat meliputi Penyiapan bahan telaahan, penyusunan telaahan, penyusunan saran tindak lanjut dan telaahan serta pelaksanaan tugas lain dan tugas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
penyiapan bahan telaahan dibidangsumber daya manusia dan kesejahteraan rakyat;
penyusunan telaahan dibidang sumber daya manusia dan kesejahteraan rakyat;
penyusunan saran tindak lanjut dan telaahan di bidangsumber daya manusia dan kesejahteraan rakyat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Uraian tugas Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyatadalah sebagai berikut:
mengoordinasikan penyiapan program/kegiatan Bidang Sumber Daya Manusia danKesejahteraan Rakyat berdasarkan kebijakan umum daerah dan ketentuan yang berlaku;
menyusun program sasaran pelaksanaan tugas di Bidang Sumber Daya Manusia danKesejahteraan Rakyatsesuai program yang telah ditetapkan;
membina pelaksanaan tugas di Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyatsesuai ketentuan yang berlaku;
melaksanakan penyiapan bahan kebijakan sumber daya manusia dan Kesejahteraan Rakyat sesuai hasil analisis data danketentuan yang berlaku;
melaksanakan penyiapan konsep kebijakan bupati di bidang sumber daya manusia dan kesejahteraan rakyatdan menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan Peraturan Perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku;
melaksanakan penyusunan telaahan dan saran terhadap permasalahan yang terjadi di bidang sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakatsebagai bahan pertimbangan dan rumusan dalam pengambilan kebijakan oleh Bupati sesuai ketentuan yang berlaku;
melaksanakan penyusunan telaahan dan saran terhadap permasalahan yang terjadi di bidang sumber daya manusia dan Kesejahteraan Rakyatbaik diminta maupun tidak diminta oleh Bupati sebagai bahan pertimbangan dan rumusan dalam pengambilan kebijakan oleh Bupati sesuai ketentuan yang berlaku;
melaksanakan koordinasi dengan para Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah baik secara lisan maupun langsung untuk mendapatkan informasi dan masukan serta melaksanakan monitoring perkembangan situasi di bidang sumber daya manusia dan pengembangan kawasan dan wilayahmelaluipemantauan di lapangan secara berkala sebagai bahan penyusunan telaahan dan saran tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku;
melaksanakan konsultasi dan koordinasi secara administratif dengan skretaris daerah sesuai tugas dan fungsinya;
menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di bidang sumber daya manusia dan Kesejahteraan Rakyat sesuai program yang telah ditetapkan;
melaporkan pelaksanaan tugas Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyatkepada Bupati berdasarkan pencapaian target/kinerja; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.