Staf ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan membantu Bupati dalam memberikan telaahan dan saran sebagai bahan pertimbangan dan pemberian dalam pengambilan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan politikmeliputi Penyiapan bahan telaahan, penyusunan telaahan, penyusunan saran tindak lanjut dan telaahanserta pelaksanaan tugas lain, tugas ekonomi, keuangan dan pengembangan kawasan berdasarkan Peraturan Perundang-undanganyang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik mempunyai fungsi:
penyiapan bahan telaahan di bidang pemerintahan, hukum dan politik;
penyusunan telaahan di bidang pemerintahan, Hukum dan politik;
penyusunan saran tindak lanjut dan telaahan di bidang pemerintahan;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupatisesuai dengan bidang tugasnya.
Uraian tugas Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik adalah sebagai berikut:
mengoordinasikan penyiapan program/kegiatan Pemerintahan, hukum dan politikberdasarkan kebijakan umum daerah dan ketentuan yang berlaku;
menyusun program sasaran pelaksanaan tugas di Bidang Pemerintahan, Hukum dan politiksesuai program yang telah ditetapkan;
membina pelaksanaan tugas di Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik sesuai ketentuan yang berlaku;
melaksanakan penyiapan bahan kebijakan Pemerintahan, Hukum dan Politik sesuai hasil analisis data berdasarkan ketentuanyang berlaku;
melaksanakan penyiapan konsep kebijakanbupati di bidang pemerintahan,hukum dan politik dan menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku;
melaksanakan penyusunan telaahan dan saran terhadap permasalahan yan terjadi di bidang pemerintahan, hukum dan politik sebagai bahan pertimbangan dan rumusan dalam pengambilan kebijakan oleh Bupati sesuai ketentuan yang berlaku;
melaksanakan penyusunan telaahan dan saran terhadap permasalahan yang terjadi di bidang pemerintahan, hukum dan politik baik diminta maupun tidak diminta oleh Bupati sebagai bahan pertimbangan dan rumusan dalam pengambilan kebijakan oleh Bupati sesuai ketentuan yang berlaku;
melaksanakan koordinasi dengan para staf ahli dan kepala perangkat daerah baik secara lisan maupun langsung untuk mendapatkan informasi dan masukan serta melaksanakan monitoring perkembangan situasi dibidangpemerintahan, hukum dan politik melalui pemantauan di lapangan secara berkala sebagai bahan penyusunan telaahan dan saran tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku;
melaksanakan konsultasi dan koordinasi secara administratif dengan sekretaris daerah sesuai tugas dan fungsinya
menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan, hukum dan politik sesuai program yang telah ditetapkan;
melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati berdasarkan pencapaian target/kinerja; dan
melaksanakanfungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.