Staf ahli Bupati BidangEkonomi, Keuangan dan Pengembangan Kawasan Wilayah

  1. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan danPengembangan Kawasan Wilayah mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan membantu Bupati dalam memberikan telaahan dan saran sebagai bahan pertimbangan dan pemberian telaahan dan saran mengenai bahan pertimbangan Bupati dalam pengambilan kebijakan di bidang ekonomi, keuangan dan pengembangan kawasan meliputi Penyiapan bahan telaahan, penyusunantelaahan, penyusunan saran tindak lanjut dan telaahan serta pelaksanaan tugas lain, tugasekonomi, keuangan dan pengembangan kawasan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf AhliBupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengembangan Kawasan Wilayahmempunyai fungsi:
    • penyiapan bahan telaahan di bidangekonomi, keuangan dan Pengembangan Kawasan Wilayah;
    • penyusunan telaahan di bidangekonomi, keuangan danPengembangan Kawasan Wilayah;
    • penyusunan saran tindak lanjut dan telaahan di bidangekonomi, keuangan dan Pengembangan Kawasan Wilayah; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinansesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Uraian tugas Staf ahli Bupati BidangEkonomi, Keuangan dan Pengembangan Kawasan Wilayah adalah sebagai berikut:
    • mengoordinasikan penyiapan program/kegiatan Ekonomi, Keuangan dan Pengembangan Kawasan Wilayahberdasarkan kebijakan umum daerah dan ketentuan yang berlaku;
    • menyusun program sasaran pelaksanaan tugas di Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengembangan Kawasan Wilayah sesuai program yang telah ditetapkan;
    • membina pelaksanaan tugas di Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengembangan Kawasan Wilayah sesuai ketentuan yang berlaku;
    • melaksanakan penyiapanbahan kebijakanekonomi, keuangan dan pengembangan kawasan wilayahsesuai hasil analisis data berdasarkan ketentuan yang berlaku;
    • melaksanakan penyiapan konsep kebijakan Bupati di bidang ekonomi, keuangan danpengembangan kawasan wilayahdan menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku;
    • melaksanakan penyusunan telaahan dan saran terhadap permasalahan yang terjadi di bidang ekonomi, keuangan dan pengembangan kawasan wilayahsebagai bahan pertimbangan dan rumusan dalam pengambilan kebijakan oleh Bupati sesuai ketentuan yang berlaku;
    • melaksanakan penyusunan telaahan dan saran terhadap permasalahan yang terjadi di bidang ekonomi, keuangan dan pengembangan kawasan wilayahbaik diminta maupun tidak diminta oleh Bupati sebagai bahan pertimbangan dan rumusan dalam pengambilan kebijakan oleh Bupati;
    • melaksanakan koordinasi dengan para staf ahli dan kepala Perangkat Daerah baik secara lisan maupun langsung untuk mendapatkan informasi dan masukan serta melaksanakan monitoring perkembangan situasi dibidang pemerintahan melalui pemantauan di lapangan secara berkala sebagai bahan penyusunan telaahan dan saran tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku;
    • melaksanakan konsultasi dan koordinasi secara administratif dengan sekretarisdaerah sesuai tugas dan fungsinya;
    • menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di Bidang Ekonomi, Keuangan dan pengembangan kawasan sesuai program yang Pengembangan Kawasan Wilayah telah ditetapkan;
    • melaporkan pelaksanaan tugas Ekonomi, Keuangan dan Pengembangan Kawasan WilayahkepadaBupati berdasarkan pencapaian target/kinerja Bupati; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sambutan Sekretaris Daerah


...

Ir. Abdullan Ali, M.Si


>>Selengkapnya...