- Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi:
- menyusun rencana monitoring dan pelaporan program pembangunan daerah;
- penyusunan kebijakan daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan daerah pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang sesuai lingkup tugasnya; dan
- pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan dibidang sesuai lingkup tugasnnya;
- membuat Laporan Harian sesuai tugas dan fungsi yang diberikan Pimpinan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.
- Uraian Tugas Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa adalah sebagai berikut:
- pelaksanaan Perencanaan Operasional Bagian Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan rencana strategis sekretariat daerah dan ketentuan yang berlaku untuk memaksimalkan target dan sasaran kinerja;
- pelaksanaan Pembagian Tugas kepada Kepala Sub Bagian, Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan rencana kerja untuk mengoptimalkan kinerja/pelaksanaan kegiatan;
- pengaturan Pelaksanaan Tugas Kepala Sub Bagian, Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan tanggungjawab agar kegiatan berjalan tertib dan lancar;
- penyusunan rencana monitoring dan pelaporan program pembangunan daerah berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan;
- penyusunan dan penyiapan bahan pengoordinasian kebijakan Daerah di bidang sesuai lingkup tugasnya untuk pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang sesuai lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan daerah pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang sesuai lingkup tugasnya;
- pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan dibidang sesuai lingkup tugasnya untuk peningkatan kinerja organisasi;
- pelaksanaan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infastrukturnya;
- pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
- fasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
- identifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
- pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh UKPBJ;
- pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
- pengelolaan informasi kontrak;
- mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan;
- pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel UKPBJ;
- pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
- pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan;
- pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ;
- pelaksanaan analisis beban kerja UKPBJ;
- pengelolaan personil UKPBJ;
- pengembangan sistem insentif personel UKPBJ;
- fasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
- pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
- bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP;
- layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh AsistenPerekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan;
- pengevaluasian pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian, Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan terealisasi dengan baik;
- penyeliaan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian, Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sesuai ketentuan yang berlaku agar tugas dan kegiatan dilaksanakan dengan tepat dan benar;
- pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Pengadaan Barang dan Jasa kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai pencapaian/target kinerja sebagai pertanggung jawaban kepada pimpinan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang di berikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya sebagai bentuk loyalitas.
Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa
- Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Pegelolaan Pengadaan Barang dan Jasa adalah sebagai berikut :
- melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk optimalisasi pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan Inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
- melaksanakan riset dan analisis pasar barang/Jasa;
- menyusun Strategi pengadaan barang/Jasa;
- menyiapkan dan mengelola dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
- menyusun dan mengelola katalog elektronik lokal / sektoral;
- membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan maksimal;
- melaksanakan penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai pencapaian/target kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada Pimpinan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya sebagai bentuk loyalitas.