Asisten Administrasi Umum

  1. Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerahdan Pemantauan dan evaluasi pelaksanaankebijakan daerahdibidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan, serta perencanaan dan keuangan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudpada ayat (1), Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi:
    • perumusan dan penyusunan kebijakan Daerah di dibidangorganisasi;
    • pelaksanaan kebijakan di bidang umum ,protokol dan komunikasi pimpinan, serta perencanaan dan keuangan;
    • pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang organisasi;
    • penyiapan pelaksanaan Pemantauan dan evaluasi dibidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan, serta perencanaan dan keuangan;
    • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang organisasi;
    • penyiapan pelaksanaan pembinaan ASN pada instansi daerah; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerahdibidang umum, organisasi, dan administrasi pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.
  3. Uraian Tugas Asisten Administrasi Umum adalah sebagai berikut :
    • mengkoordinasikan penyusunan program/kegiatan Bagian Administrasi Umum berdasarkan kebijakan umum daerah dan ketentuan yang berlaku agar tercipta sinkronisasi program kerja secara sinergis;
    • menyusun konsep sasaran pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Umum sesuai dengan program yang telah ditetapkan agar kegiatan berjalan efektif dan efisien;
    • membina pelaksanaan tugas Kepala Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Administrasi Umum sesuai tugas dan fungsi agar program dan kegiatan berjalan tertib dan lancar;
    • mengarahkan pelaksanaan tugas Kepala Bagian Adminstrasi Umum sesuai ketentuan dan rencana kerja untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas;
    • melaksanakan pengoordinasian kebijakan pemerintahan daerah administrasi umum sesuai hasil analisis data berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penetapan kebijakan pemerintahan daerah;
    • melaksanakan pengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku agar tercipta pelayanan yang optimal;
    • melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah sesuai ketentuan yang berlaku agar hasil pencapaian target kinerja lebih optimal;
    • melaksanakan pembinaan administrasi pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas;
    • menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kepala Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional Administrasi Umum sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku untuk efektifitas pelaksanaan tugas;
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah yang berkaitan dengan tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    • mengevaluasi Kepala Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional Pada Bagian Administrasi Umum sesuai program yang telah ditetapkan untuk meningkatkan kualitas dan efektifitas capaian kinerja;
    • melaporkan pelaksanaan tugas Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsioan pada Administrasi Umum sesuai pencapaian/target kinerja kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya sebagai implementasi kegiatan kerja.

Sambutan Sekretaris Daerah


...

Ir. Abdullan Ali, M.Si


>>Selengkapnya...