Bagian Administrasi Pembangunan

  1. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah,di bidang penyusunan program, pengendalian program, evaluasi dan pelaporan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi:
    • penyusunan kebijakan Daerahdi bidang sesuai lingkup tugasnya;
    • penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang sesuai lingkup tugasnya;
    • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasipelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan dan faktor yang mempengaruhipencapaian tujuankebijakan dibidangsesuai lingkup tugasnya; dan
    • pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.
  3. Uraian tugas Kepala Bagian Administrasi Pembangunan adalah sebagai berikut:
    • pelaksanaan Perencanaan Operasional Bagian Administrasi Pembangunan berdasarkan rencana strategis Sekretariat Daerah dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagian untuk efektifitas pelaksanaan tugas;
    • pelaksanaan Pembagian Tugas kepada Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Bagian Administrasi Pembangunan berdasarkan ketentuan dan rencana kerja untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
    • pengaturan pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Bagian Administrasi Pembangunan sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan untuk efektifitas pelaksanaan tugas;
    • pelaksanaan Penyiapan pengoordinasian penyusunan kebijakan Administrasi Pembangunan sesuai hasil analisis data berdasarkan ketentuan yang berlaku agar kegiatan berjalan efektif dan efisien;
    • pelaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Penyusunan Program, Kegiatan Pengendalian Program serta Kegiatan Evaluasi & Pelaporan kerja Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • pelaksanaan koordinasi penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan, pembinaan, analisis, pengendalian administrasi, pelaporan dan evaluasi pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku agar menjadi acuan pelaksanaan tugas;
    • pelaksanaan koordinasi penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah melalui program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan;
    • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta serapan anggaran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku untuk perbaikan kinerja sesuai yang direncanakan;
    • pelaksanaan Pengendalian/Pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku agar terlaksana dengan baik dan tepat waktu;
    • pengevaluasian pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Bagian Administrasi Pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku agar hasil kerja dapat tercapai sesuai harapan;
    • penyeliaan pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Bagian Administrasi Pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
    • pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Pembangunan sesuai pencapaian target/kinerja kepada pimpinan sebagai bahan pengambil keputusan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan pertimbangan pimpinan; dan
    • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai perintah tugas baik secara lisan maupun tertulis sebagai bentuk loyalitas.

Sambutan Sekretaris Daerah


...

Abdullan Ali


>>Selengkapnya...